Makalah Hate Speech - Nusamandiri





KATA PENGANTAR

        Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

       Puji syukur kami senantiasa panjatkan kehadirat gusti ALLAH SWT, karena rahmat dan karunia-NYA lah kami dapat menyelesaikan salah satu tugas ini yang mana kami kerjakan. Berbagai sumber telah kami ambil sebagai bahan dalam pembuatan makalah ini, kata kami tentu belum bisa untuk menerangkan secara detail. Akan tetapi kami tetap menjamin tidak semua listing tentang Hate Speech kami salin begitu saja, justru kami berusaha untuk menambahkan lainnya guna memudahkan dalam memahami pengertian dari Hate Speech itu sendiri yang tentunya menggunakan skill kita yang masih terbatas. Kami harap contoh makalah Hate Speech ini dapat bermanfaat bagi kita semua. 


Daftar isi

  1. Kata Pengantar......................................................................................................1
  2. Daftar Isi................................................................................................................2
  3. Pendahuluan..........................................................................................................3
    •  Latar belakang........................................................................................... 3
    •  Tujuan dan manfaat...................................................................................4
  4. Landasan Teori......................................................................................................6
  5. Contoh Pelanggaran Kasus....................................................................................8
  6. Tanggapan .Hukum...............................................................................................9
  7. Jenis-jenis Hate Speech.......................................................................................10
  8. Metode Hate Speech Dalam Internet...................................................................11
  9. Penutup.................................................................................................................12
    • Kesimpulan..................................................................................................12
    • Saran............................................................................................................13
  10. Daftar pusaka........................................................................................................14




I. PENDAHULUAN

I.1. LATAR BELAKANG


       Teknologi Informasi diciptakan sebagai sarana yang nantinya akan mempermudah pekerjaan manusia, disamping itu Teknologi Informasi diciptakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan dan mengefektifkan produktifitas manusia. Teknologi Informasi tidaklah semata-mata berbuah manis dan selalu memberikan dampak positif terhadap kehidupan manusia, karena dibalik manfaat Teknologi Informasi juga dapat memberi dampak negatif.

       Perbuatan tidak menyenangkan di internet sering kali terjadi di masyarakat seperti mengirimkan pesan-pesan yang mengandung kebencian dan penghinaan melalui email, blog atau social media. Hal itu sangat meresahkan masyarakat, oleh karena itu harus ada penegak hukum yang mengaturnya.Akan tetapi penegak hukum itu sendiri dalam bidang Teknologi Komunikasi mengalami hambatan-hambatan teknis yang dilematis. Karena sangat sulit untuk menentukan pihak yang bersalah dan melindungi pihak yang dirugikan.



I.2  TUJUAN & MANFAAT


1. TUJUAN

     Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah :
  1. Mengetahui pengertian dari Hate Speech.
  2. Mengeteahu penggunaan Teknologi dan Informasi dengan baik dan benar.
  3. Mengetahui aspek-aspek hukum yang mengatur perbuatan Hate Speech.

2. MANFAAT
  1. Sebagai bahan informasi bagi pembaca agar lebih berhati-hati dalam penggunaan situs jejaring sosial.
  2. Sebagai bahan informasi bagi penulis untuk menambah wawasan tentang Hate Speech di internet.
  3. Sebagai bahan informasi cara menghadapi dampak negatif dari kemajuan Teknologi dan Komunikasi terutama dalam kasus Hate Speech.



II. LANDASAN TEORI


PENGERTIAN HATE SPEECH


     Hate Speech (Ucapan penghinaan/Kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau hinaan kepada individu atau kelompok lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

     Dalam arti hukum, Hate Speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu. Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate Speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate Speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.



HATE SPEECH DALAM INTERNET


        Etika dalam dunia online perlu ditegaskan, mengingat dunia online merupakan hal yang sudah dianggap penting bagi masyarakat dunia. Namun, semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan hal-hal yang tidak lazim mengenai sesuatu, seperti suku bangsa, agama dan ras. Penyebaran berita yang sifatnya fitnah di internet, misalnya, menjadi hal yang patut di perhatikan.

         Internet Service Provider (ISP) biasnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas segala isi yang mengandung fitnah. Sesungguhnya, isi berita yang mengandung fitnah berada diluar tanggung jawab ISP. Sama hal nya seperti manajemen dalam toko buku, dunia internet membedakan pesan antara distributor dan publisher. Dalam hal ini, ISP bertindak sebagai publisher yang mengontrak distributor untuk mengelola jaringan mereka. Hal diatas lah yang disebut dengan Libel, yakni sebuah pernyatan ataupun ekspresi seseorang yang mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain dalam komunitas tertentu karena ekspresinya itu. Ataupun bisa dalam bentuk pembunuhan karakter dan dalam dunia profesional sekalipun.


III. CONTOH PELANGGARAN KASUS HATE SPEECH

        Adapun salah satu contoh pelanggaran hatespeech secara lisan antara lain :

       Kasus ini bermula saat Florence hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di kawasan Lempuyangan. Meski mengendarai motor, dia mengantre di barisan mobil. Alasannya, Florence ingin mengisi BBM jenis Pertamax. Petugas SPBU menolak mengisi bensin itu ke motornya, dan Florence punkesal. Kekesalan Florence tak habis di SPBU itu. Dia kemudian mengunggah sebuah tulisan melalui akun jejaring sosial Path. Postingan itulah yang dianggap menghina warga Yogyakarta.

      Pengguna jejaring sosial kemudian bereaksi keras. Beberapa di antaranya bahkan balik menghujat mahasiswi ini. Akhirnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Florence ke polisi. Dia kemudian ditahan pada Sabtu 30 Agustus yang lalu. Dia dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu juga Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Setelah mengajukan panangguhan penahanan, akhirnya Florence dibebaskan pada Senin kemarin.


IV. TANGGAPAN HUKUM HATE SPEECH



     Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (“SE Hate Speech”). SE Hate Speech ini tengah menjadi perbincangandi masyarakat. Surat Edaran (“SE”) ini terdiri dari empat butir yang mengatur antara lain lingkup perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai hate speech dan tindak pidana yang berkaitan.



     Pada dasarnya, jika kita telusuri, tujuan Kapolri mengeluarkan SE Hate speech ini adalah untuk memberitahukan anggotanya agar memahami langkah-langkah penanganan perbuatan ujaran kebencian atau hate speech.

     Terkait ini, dalam artikel PERADI luhut imbau kapolri cabuut SE ujaran kebencian, Luhut Pangaribuan menilai SE hanyalah petunjuk dan panduan bagi kepolisian di lapangan ketika terjadi dugaan ujaran kebencian. Keberadaan SE sejatinya tak mengubah apapun. Terlepas ada tidaknya SE, komitmen kepolisian sebagai penegak hukum dibutuhkan untuk menindak pihak-pihak yang menanamkan kebencian terhadap suku, ras dan agama tertentu.
     Menyorot pertanyaan Anda soal keharusan kita berhati-hati saat berekspresi atau mengeluarkan pendapat di sosial media atau saat berdemo, memang pada dasarnya setiap orang dilarang mengungkapkan ekspresi berupa kebencian terhadap suku, ras dan agama tertentu.

      Jadi, sebelum SE Hate Speech ini terbit pun ketentuan-ketentuan mengenai larangan berujar kebencian telah ada dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini juga telah disebut dalam SE Hate Speech di samping Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (Pasal 156, Pasal 157) untuk menjerat pelaku dugaan ujaran kebencian.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah:
  1.  Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi   elektronik (“UU ITE”) [Pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2)]
  2. Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapus diskriminasi ras dan etis ("UU 40/2008")(Pasal 16).
  3. Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial (“UU 7/2012”)
  4. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 ttg Teknis Penanganan Konflik Sosial (“Perkapolri 8/2013”)
     Selain itu, ada juga pasal-pasal dalam KUHP yang disebut dalam SE Hate Speech terkait penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Kedua pasal dalam KUHP ini dinilai tidak tepat jika dimasukkan ke dalam SE Hate Speech. Dalam artikel PERIBADI luhut imbau kapolri cabuat SE ujaran kebencian, Mantan Menteri Hukum dan HAM yang kini menjadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan PERADI versi Luhut, Amir Syamsuddin berpandangan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP tidak tepat dijadikan jeratan terhadap mereka yang melakukan penyebaran kebencian.


V. JENIS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN



  • Flaming (terbakar) : 
    • Mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal. Istilah flame ini pun merujuk pada kata-kata di pesanyang berapi-api.


  • Harassment (gangguan) : 
    • Pesan-pesan yang berisi gangguan pada email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus.


  • Denigration (pencemaran nama baik) : 
    • Proses mengumbar keburukan seseorangdi internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut.

  • Impersonation (peniruan) :
    • Berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan- pesan atau status yang tidak baik5.

  • Outing
    • Menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain.


  • Trickery (tipu daya) :

    • Membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkanrahasia atau foto pribadi orang tersebut7.


  •  Exclusion (pengeluaran) :
    • Secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang darigrup online.

  • Cyberstalking :
    • Mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intenssehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut.


VI. METODE TIDANK MENYENANGKAN DALAM INTERNET


  • Instan Message (IM) 
    • Instant Message ini meliputi email dan akun tertentu di internet yangmemungkinkan penggunanya mengirimkan pesan atau teks ke pengirim lainnya yangmemiliki ID di website tersebut.

  • Chatroom 
    • Masih berhubungan dengan IM sebelumnya, chatroom merupakan salah satufasilitas website tertentu di mana pengguna yang memiliki ID di sana dapat bergabungdalam satu kelompok chatting. Di sini pelaku dapat mengirimkan kata-katagertakan,penghinaan bahkan fitnah di mana orang lain dalam grup chatting tersebut dapatmembaca dengan mudah, dan korban merasa tersudutkan.

  • Trash Polling Site
    • Mungkin ini masih jarang di Indonesia, ada beberapa pelaku yangmembuat polling tertentudengan tema yang diniatkan untuk merusak reputasi seseorang.

  • Blog
    • Blog merupakan website pribadi yang bisa dijadikan seperti buku harian atau diary. Di sini pelaku bebas memposting apa saja termasuk konten yang mengintimidasi seseorang.

  • Social Media
    • Ini yang paling marak di Indonesia, situs jejaring sosialyang berisi banyakfitur banyak disalahgunakanpelakudengan memposting status, komentar, postingdinding,tetestimony, foto, dan lain-lainyang mengganggu, mengintimidasi, menyinggung, danmmerusak citra seseorang.


VII. PENUTUP


VII.1 KESIMPULAN

     Etika dalam media merupakan aturan-aturan moral bagi para pengguna teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun tidak diatur dalam hukum. Yang sering sekali dilupakan adalah sebenarnya etika itu tidak hanya untuk kalangan professional komunikasi saja. Masyarakat awam harus juga memperhatikan etika penggunaan teknologi komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun berdampak pada merugikan oranglain. Berbagai macam permasalahan tentang perbuatan tidak menyenangkan sering bermunculan didunia maya.

     Penggunaan internet dijaman ini sangatlah besar ini dikarenakan manfaat internet sangatlah besar bagi seseorang bahkan bagi pertumbuhan Ekonomi suatu Bangsa. Akan tetapi selain manfaat internet juga bisa menimbulkan kerugian yang tidak kalah besar dari pada manfaatnya, korbannya pun sangat luas dari instansi yang memanfaatkan internet sampai dengan anak kecil yang belum paham sepenuhnya tentang internet dapat terkena imbasnya. Untuk itu, kami (Penulis) sebagai warga Negara dan juga sebagai pengguna internet menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepahaman para pengguna atau pihak yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas dari internet agar tidak mudah menjadi korban atau menjadisasaran tindak kejahatan dunia maya.

      Sedangkan dari segi hukum adalah perlunya peningkatan ketegasan hukum oleh Aparat/Penegak hukum agar tercipta efek jera pada pelaku tindak kejahatan duniamaya, namun jangan sampai Undang-undang / Hukum tersebut terlalu mudah menjerat pihak- pihak yang seharusnya tidak tepat dijerat dengan undang-undang tersebut

VII.2 SARAN

      Saran kami, tidak boleh menjelek-jelekan atas nama orang, instansi dan profesi, baik itu mengenai masalah pribadi orang tersebut. apalagi mengomentarinya di dunia maya seperti yang terdapat di situs-situs jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dan sejenisnya.



DAFTAR PUSAKA

      Saya berharap bahwa artikel ini mendapat nilai terbaik sehingga dapat membantu memberi wawasan dan segera dapat di realisasikan guna membantu mahasiswa/mahasiswi untuk mempelajari dan mengerti point-point yang dijelaskan diartikel ini.

      Demikianlah sedikit artikel mengenai hatespeech sederhana yang dapat di jadi kan sebagai acuan dalam membuat program dasar. Untuk lebih jelas nya, Anda dapat mempelajari melalui materi  hatespeech yang terdapat dalam buku maupun di internet.





Comments

Popular posts from this blog

Tips Menghemat Baterai Ponsel